MONOPOLI
Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya
terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak
mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Artinya Pasar
Monopoli terjadi dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk
lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan
oleh si monopolis (orang yang menjalankan monopoli). Seluruh pasar yang
bersangkutan, dia sendirilah yang menguasainya, dengan kata lain, di pasar itu
tidak terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu
mempertimbangkan pengaruh firma lain terhadap ketetapannya mengenai
harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam pasar
monopoli tidak ada pesaing bagi yang melakukannya. Dalam sistem ekonomi
realita, jenis pasar monopoli ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari
penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual
sehingga tidak ada pesaing secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual
tunggal tersebut akan menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual
lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti
yang tidak sempurna.
Dalam
hal ini kita bisa mengambil contoh PT. KAI yang merupakan badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak
menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena
sampai saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api
dari swasta, walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung,
tetapi PT. KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa
transportasi darat lainnya, misalnya bus antar kota dan travel.
Oligopoli
Pasar
oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1
komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual
lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly). Jika
produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated
oligopoly). Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil,
dan industri kertas.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
.
Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan
Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan
yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan
menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
- Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang
dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
- Menurut
pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor
ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai
negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH
Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek
hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu
perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu
atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak
tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih
sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti
Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih
belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan
harga
- Pembagian
wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi
vertical
- Perjanjian
tertutup
- Perjanjian
dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian
yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
- Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang
telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha
yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang
menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan
Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh
atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset
Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan
pasar
- Persekongkolan
Sumber : http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html
http://suhendrawinata10.blogspot.com/2013/04/pasar-monopoli.html
No comments:
Post a Comment