KASUS
KASUS ARAHAN DOSEN
KASUS KASUS ARAHAN
DOSEN
1.
Kasus CSR
Kasus
dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus
dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank
Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang. Ketiga pejabat
yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil
(KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina
Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John
Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.Kasi
Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait
aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan
Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui
terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di
ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry
mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait
program CSR. “Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa
informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami
baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari
pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya
aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah
masuk dalam materi perkara,”katanya. Sementara itu,Tim Pidsus Kejati
Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam
Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi
menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas
jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar
tersebut. ”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi
selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian
juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan
volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan. Kekurangan
volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga
hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan
perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini
sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu
hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2.
Kasus Keadilan Dalam bisnis
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
d.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
Kasus Bisnis dan perlindungan konsumen
Secara
historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato
(425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan yang
menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu
bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun
1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton
Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging di
industri makanan. Dampak dari buku ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa
pemerintah mengeluarkan peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan
konsumen.
Di
Eropa perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai
dengan 1) dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang
perlindungan konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang
khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di
Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan
perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi perlindungan
konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM, LPOM, LPOM-MUI
dan lain-lain.
Dengan
kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda
yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan
alternatif tawaran;
·
Memperkuat peran dan fungsi
badan-badan atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan
mengantisipasi perlindungan konsumen.
·
Pemerintah harus secara bertahap tetapi
terus menerut mengelurkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan
konsumen dalam berbagai aspeknya.
·
Pemerintah atau swasta
mensosialisasikan pernjanjian standar atau standar baku dalam
setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan standar
sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
·
Pemerintah atau
swasta mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang
tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak, formalin
dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
·
Meningkatkan pengawasan terhadap
praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan masyarakat dan
menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya
·
Pemerintah harus konsisten dalam
melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tentang
perlindungan konsumen.
4.
Kasus Hak pekerja
Metrotvnews.com,
Jakarta: Setelah tiga bulan berlalu, kasus penyekapan pekerja panci di
Tangerang kian menghilang dan tidak ada tindaklanjutnya. Karena itu juga Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya
penyelesaian kasus tersebut. "Sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan
pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil
seperti harapan ," Kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, di
Jakarta, Jumat (2/8).
Ia
mengatakan, sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan.
Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak
manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai
dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.
Yati
mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus
tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang dan Kemenakertrans.
Namun,
tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses
penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak
2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25
Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun
anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas
penyidikan.
"Hasil
penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor.
Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian,
ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI," kata
Yati. Keterlibatan itu, lanjutnya, juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari
penuturan dalam proses pemeriksaan ada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian
dan TNI yang berbeda-beda pangkatnya. Laporan dari masyarakat dan pekerja panci
atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri tidak
ditindaklanjuti. Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati
mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6
Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang
jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib
dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum
terealisasi. “Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,”
katanya.
No comments:
Post a Comment