Sunday, January 26, 2014

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN


Kasus Iklan Dan Dimensi Etnisnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah produk perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta, dianggap Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika pariwara.
Papan reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping kiri dan kanan-yang banyak goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut. Tulisan pada reklame tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku jadi rusak seperti ini..”
Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat beraudiensi dengan jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD meminta dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di jalanan memenuhi etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya memberi informasi yang benar.
Pihaknya melihat gejala bahwa etika pariwara mulai dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
Reklame iklan produk perawatan wajah di Baran itu, menurut Eko (26), pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. “Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,” kata Eko.
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaikterunggul, atauterdepan.
“Dalam kasus reklame di Badran, kami butuh dukungan Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro iklannya dari Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih didengar, biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.
Teguran lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga ke media elektronik dan cetak, diyakini bisa menjaga materi iklan yang dikonsumsi masyarakat terjaga keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan yang dibentuk P3I pada Juli 2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY, nantinya bisa senada dengan Pemkot.
Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji mendukung BPPD. Mencermati isi iklan luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan dan pencermatan BPPD. Pemkot akan melayangkan teguran lisan dan tulisan ke biro-biro iklan, dan meminta mengganti dengan materi lain,” papar Herry.

Kasus Etika Pasar Bebas

Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.


Kasus Monopoli

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
G.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Kasus Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan modus korupsi di Indonesia sudah semakin canggih. Ia menganggap korupsi di Indonesia sudah berevolusi, bermetamorfosa, dan bergenerasi.
"Di masa lalu kita lihat sederhana. Suap menyuap. Sekarang sudah luar biasa canggihnya. White collar crime. Contoh Century. Kalau kita pakai cara konvensional bisa dipatikan kita tidak bisa," kata dia dalam pemaparannya di acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan pada masa lalu pelaku korupsi adalah orang-orang yang umumrnya diatas 40 tahun. Kini pelaku korupsi sudah semakin muda, umurnya sekitar 30 - 40 tahun. Ia menyebutkan terpidana perkara korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh yang umurnya baru 34 tahun, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang umurnya baru 30 tahun.
Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi yang bentuknya makin canggih itu, Abraham Samad mengatakan KPK juga mengintervensi sistem-sistem yang ada. Ia mencontohkan dengan Kementerian Agama yang berkali-kali ditemukan kasus korupsi, dengan kasus terakhir korupsi al-Quran. Pada kasus terakhir KPK pun melakukan intervensi sistem.
"Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/12/13/abraham-samad-sebut-kasus-century-contoh-korupsi-luar-biasa-canggih



No comments:

Post a Comment