HAK
PEKERJA
HAK PEKERJA
1.
Hak Atas Pekerjaan
dan upah adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal
yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada
suatu perusahaan.
2.
Hak untuk berserikat
dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
3.
Hak atas perlindungan
kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern
sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya.
4.
Hak untuk diproses
hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan
untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
5.
Hak atas rahasia
pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
6.
Hak atas kebebasan
suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
7.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
a.
Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi.
b.
Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber : http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
No comments:
Post a Comment