BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba –
lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing –
masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut
untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan
tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan
adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin
keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan
biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan
konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini
konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat
peraturan sebagai berikut :
· UUD Periklanan
· UUD keamanan dan kesehatan produk
· UUD menyangkut mutu pruduk
· Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan
lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan
jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk
menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk
untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
· Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
· Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
· Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha,
dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
· Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen
dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.
Dalam hubungan antara
konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur
barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama
berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b.
Dalam kerangka bisnis
sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan
barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh
produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang
timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak
dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang
tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu
dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam
masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik
dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu
kontrak.
a.
Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
b.
Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c.
Tidak boleh ada pihak yag
dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan
yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d.
Kontrak juga tidak mengikat
bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak
disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang
terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b.
Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang
benar-benar dibutuhkannya.
c.
Pengaruh iklan yang merasuki
setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d.
Kenyataan menunjukkan bahwa
keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e.
Dalam hubungan jual beli
yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen
Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar
konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia
masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu
produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
· Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen
menjadi raja.
· Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban
melayani dengan baik.
Sumber : http://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
No comments:
Post a Comment