Wednesday, March 21, 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





KATA PENGHANTAR


Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis penyusunan makalah yang berjudul “Pengetahuan dalam Bidang Pendidikan Kewarganegaraan” dapat terselesaikan.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-kultural, bahasa usia, suku bangsa untuk menjadai warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter.
Penulisan makalah bertujuan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen soft skill untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dan memberikan informasi tentang pendidikan kewarganegaraan untuk para masyarakat luas yang membaca makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


PENDAHULUAN


Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang harusnya sangat bisa diandalkan untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. Para pahlawan Bangsa Indonesia telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kita mendirikan negara Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang bersifat demokratis dan sebagai Negara Demokrasi konstitutional berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu pembuatan makalah ini bermasud untuk mengenalkan dan mengingatkan kembali nilai-nilai dan hal-hal penting apa saja yang harus kita pelajari dan ingat, agara tetap berjalannya bangsa Indonesia sebagaimana yang telah diwariskan para pendahulu kita.


BAB I
Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Bernegara


A.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri yang mempunyai nilai dan norma yang dijunjung sebagai latar belakang suatu asal. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara atau sering disebut Tanah Air Indonesia.


1.Faktor-faktor Pembentuk Identitas suatu bangsa
a.Primodial
Primodialisme tidak hanya menimbulkan pola prilaku yang sama, tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat yang dicita-citakan. Walaupun tidak ada jaminan ikatan kekerabatan (satu suku) dan persamaan budaya yang mempu membentuk suatu bangsa, namun kemajemukan secara budaya mempersulit pembentukan sutu nasionalitas baru, yaitu negara dan bangsa karena perbedaaan ini akan melahirkan terjadinya konflik nilai.
b.Sakral
Persamaan agama yang dianut oleh masyakat atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat dapat membentuk negara dan bangsa.
c.Tokoh
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas dapat menjadi faktor yang menjadikan suatu bangsa. Tokoh ini yang nantinya akan menjadi panutan dan dianggap sebagai penyambung lidah masyarakat.
d.Sejarah
Persepsi yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan pengalaman masa lalu, yaitu sama-sama menderita akibat penjajahan dapat menimbulkan solidaritas, tekad, dan tujuan yang sama antar kelompok suku bangsa, sehingga membentuk identitas bersama dan bersatu sebagai sebuah bangsa.
e.Bhineka Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan merupakan salah satu faktor yang dapat membentuk bangsa. Setiap masyarakat mempunyai kesetiaan ganda sesuai dengan proposinya. Mereka tetap memiliki keterkaitan pada identitas kelompok, namun mereka menunjukan kesetiaan yang lebih besar untuk kebersamaan yang berwujud dalam bentuk negara dan bangsa dibawah suatu pemerintahan yang sah.
f.Perkembangan Ekonomi
Adanya industrilisme melahirkan spesialis pekerjaan yang beraneka ragam. Makin tinggi kebutuhan masyarakat, makan makin tinggi pula ketergantungan masyarakat pada dunia perindustrian. Suasana ketergantungan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan timbulnya solidaritas dan persatuan masyarakat.
g.Kelembagaan
Sedikitnya ada 2 sumbangan birokrasi pemerintahan bagi proses pembentukan bangsa, yaitu sebagai berikut :
Mempertemukan berbagai kepentingan dalam instansi pemerintah dengan berbagai kepentingan dikalangan penduduk sehingga tersusun suatu kepentingan nasional, watak kerja dan pelayanan yang bersifat impersonal.
Tidak membedakan dalam memberi pelayanan kepada setiap warga negara.


2.Empat Macam Status Bangsa
a.Status Positif
Status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, dan kemerdekaan.
b.Status Negatif
Status yang menjamin kepada warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak asasi yang menjamin kepada warga negaranya. Hal ini terjadi agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari negara.
c.Status Aktif
Status yang memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan. Contohnya : warga negara ikut berpartisipasi dalam pemelihan presiden, gubernur, dan lain sebagainya.
d.Status Pasif
Status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya.
B.Perngertian dan Pemahaman Negara
1.Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya, yang berada dalam wilayah tertentu.
2.Teori Terbentuknya Negara
A.Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa sebelum mahsehi atau sering disebut zaman purba, yang berawal adanya alam semesta dan binatang purba, lalu muncul manusia purba dengan kehidupan menyatu dengan alam, dan adanya perubahan permukaan bumi menjadi suatu wilayah dan bagian yang menjadi negara-negara yang ada diberbagai belahan dunia.
B.Teori KeTuhanan (Agama yang ada dimuka bumi ini)
Segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini diciptakan oleh Tuhan yang Esa dan adanya kepercayaan yang ada dalam masyarakat seabagai prinsip hidup yang dianut oleh setiap umat.
C.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.Unsur-unsur Negara
1.Rakyat yang besatu.
2.Daerah atau wilayah.
3.Pemerintahan yang berdaulat.
4.Pengakuan dari negara lain.


4.Sifat-sifat Negara
Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.


5.Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation). Dan negara Indonesia berbentuk kesatuan atau lebih dikenal dengan “REPUBLIK”.


6.Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


7.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban) dalam UUD tahun 1945.






BAB II
Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kewarganegaraan Indonesia


Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan “ius soli” adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan “ius sanguinis” mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip “ius soli”, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medisyang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal ini, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraanyang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.


PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.
Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.


BAB III
Demokrasi


A.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.


B.Model-model Demokrasi


1.Demokrasi Liberal
Pemerintahan yang dibatasi oleh undnag-undang dan pemilihan umum yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayakan rakyat, tetapi menolak pemolihan umum sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.Demokrasi sosial
Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik anatara penguasa dan yang dikuasai.
5.Demokrasi Konsociational
Demokrasi yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok budaya yang menekankan pada kerja sama yang erat diantara yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.


C.Demokrasi yang Dianut oleh Bangsa Indonesia


Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
1.Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia bukan semata-mata karena kekuasaan.
2.Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersiafat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 prinsip alam, maka jelaskanlah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditunjukan kepada kesejahteraan rakyat yan g mengandung unsur-unsur berdasarkan religius berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi peketi luhur berkepribadaian Indonesia dan berkesinambungan. Atau dengan kata lain demokrasi pancasila adalah sisrem pengorganisasian yang dilakukan olaeh rakyat atau dengan persetujuan rakyat sendirian.


D.Ciri-ciri Demokrasi Pancasila


Ciri-ciri dari demokrasi Pancasila adalah :
1.Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
10
5.Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.Menghargai hak asasi manusia.
7.Ketidak setujuan terhadap kebijakan pemerintahan dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.Tidak menganut sistem monopartai
9.Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sisitem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.


E.Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila


Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila adalah :
1.Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2.Indonesia menganut sisitem konstitusional.
3.MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bwah MPR
5.Pengawasan DPR
6.Mentri negara adalah pembantu presidan dan tidak bertanggung jawab terhgadap DPR.
7.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.


F.Fungsi Demokrasi Pancasila


Fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.




BAB IV
HAK ASASI MANUSIA


A.Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
.
B.Macam-macam Hak Asasi Manusia
- Menurut J.J Rousseau :
1.Hak kemerdekaan atas dirinya sendiri.
2.Hak kemerdekaan untuk beragama.
3.Hak kemerdekaan untuk berkumpul.
4.Hak untuk menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenangan.
5.Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
- Menurut Bierly :
1. Hak untuk mempertahankan diri.
2. Hak kemerdekaan.
3. Hak persamaan pendapatan.
4. Hak untuk dihargai.
5. Hak bergaul antara satu dengan yang lain.


C.Rumusan Hak Asasi Manusia


1.Manusia dilahirkan merdekan dan tetap merdeka
2.Manusia merdekan berbuat sesuatu tanpa merugikan orang lain.
3.Manusia mempunyai hak yang sama.
4.Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.Manusia tidak boleh ditangkap dan dituduh salain menurut undang-undang.
6.Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.Adanya kemerdekaan bersatu dan mengadakan rapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan kerajinan
12. Adanya kemerdekaan berumah tangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemerdekaan lalu lintas.
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


D.Jenis-jenis Hak Asasi Manusia


1.Hak Asasi pribadi (Personal Right)
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
2.Hak Asasi Politik (Politic Right)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah.
Hak membuat dan mendirikan parpol (partai politik) dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negri sipil (PNS)
Hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum.
4.Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dan lain-lain.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak mendapatkan pembelaan hukun dipengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan dan penyeledikan dimata hukum.
6.Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembakan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


E.Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia


1.Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.




BAB V
KASIMPULAN


BANGSA adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah. Sedangkan NEGARA adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bangsa Indonesia merupakan negara berbentuk “REPUBLIK” yang didalamnya ada penduduk sebagai bagian dari negara. Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban) dalam UUD tahun 1945.
Bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditunjukan kepada kesejahteraan rakyat yan g mengandung unsur-unsur berdasarkan religius berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi peketi luhur berkepribadaian Indonesia dan berkesinambungan.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1




DAFTAR PUSTAKA


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas // by google.
Pengertian Demokrasi dan Bentuk – bentuk Demokrasi // by google.
Posted by Nuzul Adam Tim Densus 88 in Tugas Kewarganegaraan.
trackback // by google.
February 17th, 2010 • Related • Filed Under // by google.
Modul kewarga negaraan kela XI // penerbit hayati tumbuh subur
Modul kewarga negaraan kela X // penerbit hayati tumbuh subur

1 comment:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    ReplyDelete